(dedi-smk.blogspot.com) Pajak adalah salah satu penghasilan terbesar negara. Pembayaran pajak disesuaikan dengan tingkat penghasilan dan kemampuan rakyat , ini bukti bahwa pemerintah peduli dengan rakyat kecil dan memberikan kesempatan untuk rakyat kecil memperbaiki perekonomian nya. Pada dasarnya tujuan dari adanya pajak adalah untuk membangun sarana prasarana negara yang pada akhirnya juga rakyatlah yang menggunakannya, namun sekarang-sekarang ini fungsi pajak sudah melenceng jauh dari ketentuannya. Pajak yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat saat ini menjadi makanan siap saji bagi para koruptor yang tak tau malu mencuri uang rakyat miskin. Pengertian pajak adalah iuran rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung. Maksud balas jasa secara tidak langsung adalah pemerintah tidak langsung memberikan imbalan kepada rakyat karena sudah membayar pajak, namun pemerintah imbalan diberikan dengan jalan lain yakni membangun jalan dan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh rakyat dengan menggunakan uang pajak tersebut.
CIRI-CIRI PAJAK
- Dipungut berdasarkan undang-undang.
- Dipungut oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai pembayaran umum pemerintah.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan.
- Jasa timbul balik tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Lapisan penghasilan kena pajak | Tarif pajak |
Sampai dengan 50 juta | 5% |
Diatas 50 juta sampai dengan 250 juta | 15% |
Diatas 250 juta sampai dengan 500 juta | 25% |
Diatas 50 juta | 30% |
Dengan ketentuan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebagai berikut:
- 15.840.000 untuk diri wajib pajak
- 1.320.000 untuk tambahan wajib pajak kawin
- 1.320.000 tambahan untuk yang punya anak (maksimal 3 anak)
- 15.840.000 tambahan istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
CARA MENGHITUNG PAJAK
Langsung dengan contoh soal saja biar kamu cepat paham apa yang dedi-smk maksud:
~Seorang pegawai penghasilan 3.750.000 per bulan mempunyai 1 istri yang tidak bekerja serta mempunyai 2 anak kandung dan 1 anak angkat. Biaya jabatan dan iuran pensiun 5% dari penghasilan bruto (penghasilan per tahun). Hitung berapa biaya pajak yang harus dibayar pegawai itu per bulan dan per tahunnya!
Penyelesaian:
-penghasilan bruto = 12X3.750.000 = 45.000.000
-biaya jabatan = 5%X45.000.000 = 2.250.000
-iuran dana pensiun = 5%X45.000.000 = 2.250.000
-iuran dana pensiun+biaya jabatan = 4.500.000
-PTKP diri wajib pajak = 15.840.000
-3 anak = 3X1.320.000 = 3.960.000
-1 istri = 1.320.000
-diri wajib pajak+3 anak+1 istri = 21.120.000
-Penghasilan bersih = 45.000.000-4.500.000 = 40.500.000
-penghasilan kena pajak = 40.500.000-21.120.000 = 19.380.000
Jadi biaya pajak yang harus dibayar adalah 5%X19.380.000 = 969.000/tahun, kalau dijadikan per bulan 969.000/12 = 80.750. Mungkin kamu bertanya darimana angka 5%? jawabnya berasal dari penghasilan yang tidak melebihi 50.000.000 per tahun. lihat tabel diatas untuk lebih jelasnya.
No comments:
Post a Comment