1. Sumber hukum dalam arti formal
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal merupakan sumber hukum yang dari mana kita menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) hukum internasional. Merupakan sumber hukum yang memiliki otoritas utama serta memiliki keutamaan yang paling utama seperti dalam pasal 38 piagam Mahkamah Internasional tanggal 16 desember 1969 yang meliputi di bawah ini:
- Perjanjian internasional (traktat=treaty)
Traktat pembuat hukum atau yang menciptakan perauran-peratursn hukum yang berlaku
Traktat perjanjian antara dua negara atau lebih (beberapa negara) dan perjanjiannya hanya mengikat negara-negara yang bersangkutan.
- Keputusan yang di keluarkan oleh lembaga internasional
- Keebiasaan-kebiasaan inernsional yang di jadikan hukum internasional (karena sudah diterima di Internasional)
- Pendapat para ahli hukum yang terkemuka
- Asas-asas hukum yang di akui oleh bangasa yang beradab
2. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material membahas mengenai dasar berlakunya hukum bagi suatu negara. Pelaksanaan hukum Internasional sebenarnya tidak dapat dipaksakan namun meskipun demikian dalam kenyataannya hukum internasional mengikat bangsa-bangsa. Pada hal ini terdapat dua aliran yang berbeda yakni:
1. Aliran Naturalis
Pada aliran ini lebih bersandar pada hak asasi atau hak alami. Pada aliran ini menyatakan bahwa kekuatan yang mengikat dari hukum internasioanl berasala dari hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2. Aliran Positivisme
Pada aliran ini berlakunya hukum internasional didasarkan pada persetujuan bersama dari negara-negara yang bersangkutan dan ditambah lagi dengan asas sunt servada, merupakan kaidah dasar dalam pasal 26 konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.
1. Aliran Naturalis
Pada aliran ini lebih bersandar pada hak asasi atau hak alami. Pada aliran ini menyatakan bahwa kekuatan yang mengikat dari hukum internasioanl berasala dari hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2. Aliran Positivisme
Pada aliran ini berlakunya hukum internasional didasarkan pada persetujuan bersama dari negara-negara yang bersangkutan dan ditambah lagi dengan asas sunt servada, merupakan kaidah dasar dalam pasal 26 konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.
No comments:
Post a Comment