Tuesday, January 15, 2013

syarat copy paste artikel yang baik | uang copy paste halal?

(dedi-smk.blogspot.com) Siapa sih yang tak tau dengan blog yang kerjaannya copy pate? Copy paste adalah kegiatan menyalin artikel orang lain menuju blognya dengan tujuan blognya lebih lengkap dan mendapatkan trafik lebih. Copy paste menurut saya itu boleh, jika:

1. Ada izin dari pemilik artikel
Kalau kamu copas tanpa ijin dan dengan bangga tanpa ada rasa bersalah kamu menyebarkan artikel tersebut seolah itu hasil karyamu sendiri, jangan harap saat di akhirat nanti bisa saja pemilik artikel yang asli menuntutmu.

2. Mencantumkan link sumber aktif setelah mendapat ijin
Jika kamu beranggapan hanya dengan mencantumkan link sumber tanpa minta ijin pemilik artikel itu sudah cukup, buruk sekali hati kamu. Sekali-kali mbok membuat artikel sendiri (10 artikel saja) rasakan kesulitan mereka membuat artikel, apakah dengan mencantumkan link sumber kerja keras mereka akan terbayar? Sama sekali tidak!! Tetap yang pertama harus ijin dahulu.

3.  Attikel yang dicopas tidak digunkan untuk memperkaya sendiri
Kamu berfikir senang karena mendapat 6 digit, 7 digit atau bahkan 8 digit dari internet? Jangan bangga dulu, kamu tau nggak itu bukan hasil kerja kerasmu, itu adalah hasil karya curi yang setiap hari kamu kumpulkan tanpa rasa malu. Jika tujuan kamu copas hanya untuk menyebarkan berita atau untuk tugas sekolah, it's ok tak jadi masalah buat kita. Namun jika kamu copas untuk tujuan lain (terlebih supaya blog kamu ramai dan banyak uang) jujur sayapun tak ikhlas blog saya dicopas jika tujuannya seperti itu, mengapa saya tak ikhlas? karena saya membuat artikel juga ingin mendapatkan trafik dan uang seperti kamu. Ingatlah jika orang yang kamu copas tak ikhlas itu berarti kamu mencuri, dan uang hasil curian itu haram hukumnya.

4. Cantumkan link sumber yang jelas dan beri review kepada sumber agar mengunjungi sumberya.
Contoh blog yang tak beretika adalah mencantuman link sumber seperti ini "sumber" atau yang lebih parah lagi seperti ini sumber: http://dedi-smk.blogspot.com/2013/01/syarat-copy-paste-artikel-yang-baik.html tau nggak perbedaan keduanya? Yang pertama hanya ditulis dengan huruf kecil dan kata yang singkat, siapa yang akan menemukan link ini? Kemudian yang kedua mencantumkan link sumber tanpa link aktif, ini sama saja tidak mencantumkan link sumber.

5. Tidak mencantumkan link sumber nofollow
Jangan dikira kita tidak tau, bagi kamu yang berusaha menipu dengan mencantumkan link sumber nofollow lebih baik langsung mengubahnya menjadi dofolow sebelum kita melaporkannya ke webmaster google. Sedikit informasi, link nofollow tidak akan dianggap oleh google, itu berarti kita hanya diberi link yang tak berarti dihadapan mesin pencari.

Lima saja jika kamu lakukan semua itu Insya Allah orang yang kamu copas tidak benci dengan kamu. Yakinlah memakan uang hasil curian itu haram, mungkin sebagian blogger memposting dengan tujuan berbagi namun ingat pula jika sebagian dari mereka juga berharap mendapatkan uang sama seperti pencuri macam kamu (para copaser tanpa ijin)

No comments:

Post a Comment