Tuesday, May 28, 2013

sumber-sumber hukum internasional (PKN)

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana dan apa saja sumber-sumber hukum internasional yang sesuai dengan mata pelajaran PKN di Sekolah saya. Secara umum sumber hukum internasional dibagi menjadi 2 (dua) yakni sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Untuk lebih jelasnya kedua jenis umum tersebut akan kita bahas lebih lanjut pada artikel di bawah ini:

1. Sumber hukum dalam arti formal
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal merupakan sumber hukum yang dari mana kita menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) hukum internasional. Merupakan sumber hukum yang memiliki otoritas utama serta memiliki keutamaan yang paling utama seperti dalam pasal 38 piagam Mahkamah Internasional tanggal 16 desember 1969 yang meliputi di bawah ini:
  • Perjanjian internasional (traktat=treaty)
Perjanjian internasional atau bisa di panggil dengan traktat masih di bagi lagi menjadi dua yakni:
Traktat pembuat hukum atau yang menciptakan perauran-peratursn hukum yang berlaku
Traktat perjanjian antara dua negara atau lebih (beberapa negara) dan perjanjiannya hanya mengikat negara-negara yang bersangkutan.
  • Keputusan yang di keluarkan oleh lembaga internasional
  • Keebiasaan-kebiasaan inernsional yang di jadikan hukum internasional (karena sudah diterima di Internasional)
  • Pendapat para ahli hukum yang terkemuka
  • Asas-asas hukum yang di akui oleh bangasa yang beradab

2. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material membahas mengenai  dasar berlakunya hukum bagi suatu negara. Pelaksanaan hukum Internasional sebenarnya tidak dapat dipaksakan namun meskipun demikian dalam kenyataannya hukum internasional mengikat bangsa-bangsa. Pada hal ini terdapat dua aliran yang berbeda yakni:

1. Aliran Naturalis
Pada aliran ini lebih bersandar pada hak asasi atau hak alami. Pada aliran ini menyatakan bahwa kekuatan yang mengikat dari hukum internasioanl berasala dari hukum alam yang berasal dari Tuhan.

2. Aliran Positivisme
Pada aliran ini berlakunya hukum internasional didasarkan pada persetujuan bersama dari negara-negara yang bersangkutan dan ditambah lagi dengan asas sunt servada, merupakan kaidah dasar dalam pasal 26 konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.

No comments:

Post a Comment