Monday, March 4, 2013

hukum contek menyontek boleh atau tidak / haram atau tidak

(dedi-smk.blogspot.com) Langsung saja pada topik kita kali ini yang akan membahas apakah hukum mencontek sebenarnya. jujur saja saya juga sering mencontek, saat ulangan harian atau bahkan ulangan semesteran sekalipun semua saya dan teman-teman saya selalu melakukan hal yang sama yakni mencontek. memang sih banyak keuntungan yang akan kita dapatkan dengan jalan mencontek mulai dari terbebas dari belejar, nilai akan menjadi bagus, dan tak perlu susah-susah mikir. Namun meskipun demikian ternyata mencontek memiliki hukum yang kurang baik dari segi agama, apa hukum mencontek? Mari kita simak di bawah ini:

Mencontek merupakan kegiatan menyalin atau menjiplak hasil kerja teman atau orang lain menuju lembar jawab kita dengan tujuan mendapatkan nilai yang bagus atau paling tidak sama dengan orang yang kita contek. Mencontek termasuk dalam hal mencuri terutama saat orang yang kita contek tidak mengetahui bahwa kita contek. Mencontek juga termasuk hal berbohong. misalnya anda menunjukkan nilai bagus hasil contekan kepada keluarga anda. Mereka akan berfikir bahwa nilai tersebut merupakan murni kemampuan anda, namun tanpa mereka sadari ternyata nilai tersebut merupakan hasil curian jawaban orang lain. Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa mencuri dan berbohong itu hara, dan berdosa, jika mencontek merupakan hal yang termasuk dalam mencuri dan berbohong berarti mencontek juga haram dan berdosa. Allah'hualam hanya Allah yang tahu, apapun hukumnya menurut saya itu adalah haram. Meskipun mencontek menurut anda tidak haram namun ketahuilah bahwa mencontek merupakan kegiatan memalukan yang hanya bisa bergantung pada orang lain. Oke terimakasih telah membaca, Allahhu'alam.
Demikian semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment